Oleh:
Lukman Santoso Az
Dosen Hukum Fakultas Syariah
UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”Ar-Ruum: 41
Di balik keelokan Telaga Ngebel yang selama ini menjadi ikon wisata dan kebanggaan Kabupaten Ponorogo, tersimpan persoalan serius yang kian mengemuka, yakni aktivitas tambang pasir dan galian C di kawasan Ngebel dan sekitarnya. Masalah ini bukan semata soal ekonomi lokal atau konflik kepentingan sesaat, melainkan telah menjelma menjadi persoalan hukum, yaitu menyangkut konsistensi kebijakan daerah, perlindungan hak konstitusional warga, serta kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan konstitusi.
Secara normatif, posisi Telaga Ngebel dan kawasan sekitarnya relatif jelas. Kawasan ini merupakan zona lindung sekaligus daerah resapan air yang berfungsi sebagai penyangga ekologis lereng Wilis bagian barat. Keberadaan hutan yang luas, kurang lebih 200 hektare—menjadikan Ngebel bukan hanya penting bagi ekosistem lokal, tetapi juga bagi keberlanjutan lingkungan wilayah Ponorogo secara keseluruhan. Dalam perspektif ketatanegaraan, kawasan semacam ini seharusnya berada dalam rezim perlindungan ketat, bukan justru diproyeksikan sebagai kawasan tambang.
Situasi ini tentu sangat bertentangan dengan spirit konstitusional. Ketika pemerintah daerah memproyeksikan atau membuka kembali aktivitas tambang di kawasan lindung, maka terjadi ketegangan serius antara upaya menggali sumber ekonomi dan kewajiban pemerintah daerah (state obligation), untuk melindungi lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini bukan sekadar norma etis, melainkan hak konstitusional warga yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Kenyataan di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Dibukanya kembali tambang pasir di Wilayah Ngebel, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat protes warga, menandakan bahwa akar persoalan belum benar-benar diselesaikan. Warga kembali resah karena dampak yang mereka alami bersifat nyata dan langsung: jalan desa dan akses wisata rusak akibat lalu lintas dump truck bertonase besar, risiko kecelakaan meningkat, serta ancaman kerusakan ekologis di kawasan yang secara geologis rawan longsor.
Ancaman longsor di Ngebel bukan asumsi abstrak. Wilayah selatan Ponorogo dikenal sebagai kawasan rawan gerakan tanah. Aktivitas tambang di bawah telaga dan di daerah resapan air memperbesar risiko bencana ekologis yang dapat berujung pada korban jiwa. Dalam konteks hukum tata negara lingkungan, pembiaran terhadap risiko semacam ini dapat dimaknai sebagai pengingkaran prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang seharusnya menjadi dasar kebijakan lingkungan.
Persoalan semakin kompleks ketika aktivitas tambang dilaporkan marak tanpa kejelasan perizinan, baik di Ngebel maupun Jenangan. Warga sampai harus menghadang truk pasir karena sungai tercemar, irigasi pertanian terganggu, panen menurun, dan jalan desa ambruk. Ironisnya, di tengah kerusakan yang masif, pemasukan pajak daerah dari sektor tambang justru stagnan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang siapa sebenarnya yang diuntungkan. Jika manfaat ekonomi tidak signifikan bagi daerah, sementara beban sosial dan ekologis sepenuhnya ditanggung warga, maka legitimasi kebijakan tambang tersebut patut dipertanyakan.
Sorotan tajam juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dan para pegiat Lingkungan. Organisasi ini menegaskan bahwa kawasan wisata dan daerah resapan air seperti Telaga Ngebel seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi. Kerusakan di kawasan hulu, menurut WALHI, akan berdampak berantai: kualitas air menurun, risiko longsor meningkat, dan daya dukung wisata melemah. Dalam kerangka hukum tata negara lingkungan, peringatan ini penting karena menegaskan bahwa kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Lebih jauh, kasus kawasan Ngebel sejatinya juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Konstitusi dan Undang-undang secara tegas melarang pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana berat. Namun ketika tambang ilegal tetap beroperasi, muncul dugaan adanya “zona abu-abu” kekuasaan—entah karena lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, atau pembiaran sistemik. Jika benar terdapat oknum yang membekingi aktivitas tambang ini, maka persoalan Ngebel tidak lagi sekadar isu lingkungan, melainkan krisis integritas pemerintahan daerah dan pelanggaran pidana lingkungan yang serius.
Artinya, dilema Ngebel hakikatnya bukan masalah pilihan antara ekonomi atau lingkungan. Ini adalah soal keberpihakan pada keberlanjutan ekosistem dan kepatuhan konstitusional. Pembangunan yang mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan demi keuntungan sesaat tidak hanya keliru secara moral, tetapi juga cacat secara konstitusional. Negara—dalam hal ini pemerintah daerah—wajib menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi dan tanggung jawab konstitusionalnya.
Karena itu, penutupan tambang ilegal harus menjadi langkah awal yang tidak bisa ditawar. Namun, langkah ini harus diikuti dengan kebijakan yang lebih komprehensif: penegakan hukum tanpa pandang bulu, audit dan transparansi perizinan, rehabilitasi serta restorasi lahan terdampak, dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi warga. Pengembangan pariwisata berbasis lingkungan, pertanian berkelanjutan, dan ekonomi rakyat justru lebih sejalan dengan karakter ekologis Ngebel dan kepentingan jangka panjang Ponorogo.
Akhirnya, kasus tambang Ngebel tidak seharusnya hanya dilihat dari dimensi problem ekonomi Warga Ponorogo, tetapi justru dimensi paling mendasar dari warga Ponorogo, yakni keberlanjutan dan masa depan generasi mendatang (hifzd al-Nasl). Warga Ponorogo berhak atas hak paling mendasar: keselamatan, keadilan, dan masa depan yang layak. Telaga Ngebel bukan sekadar panorama wisata, melainkan sumber air, penghidupan, dan identitas kolektif. Jika kawasan ini rusak akibat pembiaran tambang, yang hilang bukan hanya pasir—melainkan wibawa hukum, kepercayaan publik, dan harapan generasi mendatang.
Editor: Khaidarullah
Ilustrasi melalui Gemini
Tags
Humaniora
